PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengambil langkah strategis dengan memangkas jumlah anak usahanya secara signifikan. BUMN telekomunikasi ini merestrukturisasi jumlah entitas anak perusahaan dari yang semula berjumlah 67 kini menyusut menjadi hanya 19 perusahaan saja.
Langkah penyederhanaan struktur korporasi ini diambil sebagai bagian dari upaya besar peningkatan efisiensi dan penguatan tata kelola perusahaan. Meski terjadi pengurangan jumlah entitas secara drastis, manajemen memastikan bahwa proses ini berjalan tanpa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
Fokus pada Efisiensi dan Tata Kelola Perusahaan
Proses restrukturisasi yang dilakukan oleh Telkom Indonesia dirancang untuk merampingkan lini bisnis agar bergerak lebih lincah. Dengan memangkas jumlah anak usaha hingga menyisakan 19 entitas, perusahaan dapat lebih fokus pada implementasi strategi bisnis jangka panjang serta penegakan tata kelola yang lebih bersih dan transparan.
Baca Juga
Kebijakan efisiensi ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan sinergi antar-lini bisnis di bawah payung Telkom Group. Langkah integrasi ini meminimalisasi tumpang tindih fungsi operasional yang sering kali membebani kinerja keuangan perusahaan holding.
Jaminan Keamanan Kerja Tanpa PHK
Salah satu poin krusial dalam restrukturisasi berskala besar ini adalah komitmen perlindungan terhadap tenaga kerja. Pihak manajemen secara tegas memastikan bahwa perampingan puluhan anak usaha ini dipastikan tidak akan memicu PHK bagi para pekerja di lingkungan Telkom Group.
Sebagai gantinya, penataan ulang SDM diproyeksikan akan mengikuti skema konsolidasi internal demi menyelaraskan keahlian karyawan dengan kebutuhan fokus bisnis baru dari 19 anak usaha yang bertahan. Hal ini menegaskan bahwa restrukturisasi dilakukan murni demi efisiensi operasional dan penguatan strategi bisnis korporasi.




