Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas untuk membatasi penyebaran platform digital yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi nasional. Kali ini, Komdigi secara resmi mendesak dua raksasa teknologi global, Apple dan Google, untuk segera menghapus aplikasi Hornet dari toko aplikasi resmi mereka di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Desakan terhadap penyedia platform distribusi aplikasi ini menunjukkan komitmen serius otoritas dalam menegakkan aturan yang berlaku di tanah air.
Koordinasi Komdigi dengan Google dan Apple
Sebagai pengelola sistem operasi Android dan iOS, Google dan Apple memiliki kendali penuh atas aplikasi yang dapat diunduh oleh pengguna di Indonesia melalui Google Play Store dan Apple App Store. Oleh karena itu, Komdigi melayangkan permintaan resmi agar aplikasi Hornet tidak lagi dapat diakses atau diunduh oleh publik di wilayah hukum Indonesia.
Baca Juga
Tindakan pemblokiran atau desakan penghapusan aplikasi ini didasarkan pada kewenangan kementerian dalam mengawasi konten internet dan aplikasi yang beredar di ruang publik digital. Melalui langkah tegas ini, pemerintah berharap para penyedia platform global dapat lebih proaktif bekerja sama dalam menyaring aplikasi yang melanggar regulasi setempat.
Upaya Menciptakan Ruang Digital yang Sehat
Komdigi terus memantau berbagai platform digital dan aplikasi yang terindikasi melanggar aturan hukum di Indonesia. Pengawasan intensif ini dilakukan secara konsisten guna meminimalkan dampak negatif dari penyebaran konten atau aplikasi yang dinilai tidak sesuai dengan koridor hukum nasional.
Hingga saat ini, proses koordinasi antara kementerian dengan pihak Google dan Apple terus berjalan untuk memastikan efektivitas dari pemblokiran tersebut. Langkah penegasan ini diharapkan mampu menekan penyebaran platform digital serupa yang tidak memenuhi standar kepatuhan regulasi di Indonesia.




