Langkah Tegas, Komdigi Desak Apple dan Google Hapus Aplikasi Hornet

Author Image

netralid

16 Agustus 2026, 17:30 WIB

Langkah Tegas, Komdigi Desak Apple dan Google Hapus Aplikasi Hornet

Kementerian Komunikasi dan Digital () mengambil langkah tegas untuk membatasi penyebaran platform digital yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi nasional. Kali ini, secara resmi mendesak dua raksasa teknologi global, dan , untuk segera menghapus dari toko aplikasi resmi mereka di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Desakan terhadap penyedia platform distribusi aplikasi ini menunjukkan komitmen serius otoritas dalam menegakkan aturan yang berlaku di tanah air.

Koordinasi Komdigi dengan Google dan Apple

Sebagai pengelola sistem operasi Android dan iOS, dan memiliki kendali penuh atas aplikasi yang dapat diunduh oleh pengguna di Indonesia melalui Google Play Store dan Apple App Store. Oleh karena itu, Komdigi melayangkan permintaan resmi agar tidak lagi dapat diakses atau diunduh oleh publik di wilayah hukum Indonesia.

Tindakan pemblokiran atau desakan penghapusan aplikasi ini didasarkan pada kewenangan kementerian dalam mengawasi konten internet dan aplikasi yang beredar di ruang publik digital. Melalui langkah tegas ini, pemerintah berharap para penyedia platform global dapat lebih proaktif bekerja sama dalam menyaring aplikasi yang melanggar regulasi setempat.

Upaya Menciptakan Ruang Digital yang Sehat

Komdigi terus memantau berbagai platform digital dan aplikasi yang terindikasi melanggar aturan hukum di Indonesia. Pengawasan intensif ini dilakukan secara konsisten guna meminimalkan dampak negatif dari penyebaran konten atau aplikasi yang dinilai tidak sesuai dengan koridor hukum nasional.

Hingga saat ini, proses koordinasi antara kementerian dengan pihak Google dan Apple terus berjalan untuk memastikan efektivitas dari pemblokiran tersebut. Langkah penegasan ini diharapkan mampu menekan penyebaran platform digital serupa yang tidak memenuhi standar kepatuhan regulasi di Indonesia.

Related Post