Kementerian Komunikasi dan Digital bersikap tegas terhadap platform digital yang mengabaikan keselamatan anak di ruang siber. Lembaga pemerintah ini menetapkan sanksi denda administratif yang sangat besar, yakni hingga Rp10 miliar, bagi delapan platform digital berkategori risiko tinggi yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait perlindungan anak.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan ruang digital di Indonesia aman bagi tumbuh kembang anak-anak. Melalui regulasi tersebut, platform digital yang beroperasi di tanah air kini memikul tanggung jawab hukum yang jauh lebih besar dalam menyaring dan mencegah konten yang membahayakan anak.
Sanksi Denda hingga 6 Persen Pendapatan Global
Aturan ini dirancang untuk memberikan efek jera yang kuat bagi para pelanggar. Berdasarkan ketetapan Kementerian Komunikasi dan Digital, besaran sanksi denda akan disesuaikan dengan skala dari platform tersebut.
Baca Juga
Bagi platform digital berskala besar yang terbukti melanggar aspek perlindungan anak, sanksi denda yang dijatuhkan tidak hanya berupa angka nominal statis, melainkan bisa mencapai hingga 6% dari total pendapatan global (global revenue) mereka.
Sementara itu, sanksi denda administratif maksimal bagi pelanggaran ini ditetapkan dapat menyentuh angka Rp10 miliar. Langkah pengetatan regulasi melalui PP Tunas ini diharapkan mampu mendorong para pengelola platform digital, khususnya delapan platform risiko tinggi tersebut, untuk segera membenahi dan memperkuat sistem perlindungan anak di dalam layanan mereka.
Komitmen Perlindungan Anak di Ranah Digital
Penerapan denda berbasis persentase pendapatan global ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengadopsi standar kepatuhan platform teknologi yang ketat. Delapan platform risiko tinggi yang menjadi perhatian utama kini berada di bawah pengawasan intensif agar mematuhi seluruh poin perlindungan anak yang diamanatkan dalam PP Tunas.
Jika platform-platform tersebut terbukti abai dalam menjaga keamanan pengguna anak-anak, sanksi finansial yang berat dipastikan akan segera diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.




