Langgar PP Tunas, 8 Platform Risiko Tinggi Terancam Denda Rp10 Miliar

Author Image

netralid

15 September 2026, 19:40 WIB

Langgar PP Tunas, 8 Platform Risiko Tinggi Terancam Denda Rp10 Miliar

Kementerian Komunikasi dan Digital bersikap tegas terhadap platform digital yang mengabaikan keselamatan anak di ruang . Lembaga pemerintah ini menetapkan sanksi denda administratif yang sangat besar, yakni hingga Rp10 miliar, bagi delapan platform digital berkategori risiko tinggi yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait .

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan ruang digital di Indonesia aman bagi tumbuh kembang anak-anak. Melalui regulasi tersebut, platform digital yang beroperasi di tanah air kini memikul tanggung jawab hukum yang jauh lebih besar dalam menyaring dan mencegah konten yang membahayakan anak.

Sanksi Denda hingga 6 Persen Pendapatan Global

Aturan ini dirancang untuk memberikan efek jera yang kuat bagi para pelanggar. Berdasarkan ketetapan Kementerian Komunikasi dan Digital, besaran sanksi denda akan disesuaikan dengan skala dari platform tersebut.

Bagi platform digital berskala besar yang terbukti melanggar aspek , sanksi denda yang dijatuhkan tidak hanya berupa angka nominal statis, melainkan bisa mencapai hingga 6% dari total pendapatan global (global revenue) mereka.

Sementara itu, sanksi denda administratif maksimal bagi pelanggaran ini ditetapkan dapat menyentuh angka Rp10 miliar. Langkah pengetatan regulasi melalui ini diharapkan mampu mendorong para pengelola platform digital, khususnya delapan platform risiko tinggi tersebut, untuk segera membenahi dan memperkuat sistem perlindungan anak di dalam layanan mereka.

Komitmen Perlindungan Anak di Ranah Digital

Penerapan denda berbasis persentase pendapatan global ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengadopsi standar kepatuhan platform yang ketat. Delapan platform risiko tinggi yang menjadi perhatian utama kini berada di bawah pengawasan intensif agar mematuhi seluruh poin perlindungan anak yang diamanatkan dalam .

Jika platform-platform tersebut terbukti abai dalam menjaga keamanan pengguna anak-anak, sanksi finansial yang berat dipastikan akan segera diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Related Post