Komdigi Awasi Aturan Kuota Internet Anti-Hangus, Opsel Wajib Patuh

Author Image

netralid

10 September 2026, 19:30 WIB

Komdigi Awasi Aturan Kuota Internet Anti-Hangus, Opsel Wajib Patuh

Kementerian Komunikasi dan Digital () secara resmi menyatakan komitmennya untuk mengawasi penerapan aturan yang tidak boleh hangus. Langkah tegas ini diambil agar seluruh di tanah air mematuhi regulasi baru demi melindungi hak-.

Pengawasan ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa hak pengguna atas data internet yang telah dibeli harus dihormati sepenuhnya. Selama ini, sistem kuota hangus kerap menjadi keluhan utama masyarakat pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Patuh pada Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam keterangannya, pihak berwenang menegaskan bahwa seluruh diharapkan sepenuhnya patuh pada keputusan (MK). Putusan lembaga yudisial tersebut memegang kekuatan hukum tetap yang wajib dijalankan oleh semua pihak terkait.

menekankan bahwa tidak ada alasan bagi pihak operator untuk menunda atau mengabaikan implementasi dari keputusan MK tersebut. Kebijakan mengenai tanpa masa hangus ini dinilai akan membawa dampak positif yang signifikan bagi keadilan akses digital di Indonesia.

Langkah Pengawasan di Lapangan

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di tingkat konsumen, Komdigi akan memantau langsung bagaimana para operator seluler menyesuaikan paket dan sistem layanan mereka. Pengawasan berkala akan dijalankan demi memastikan tidak ada lagi praktik penghapusan sisa kuota internet milik pelanggan secara sepihak.

Melalui pengawalan ketat ini, ekosistem telekomunikasi nasional diharapkan menjadi lebih transparan, sehat, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat yang kini bergantung pada konektivitas digital setiap harinya.

Related Post